Tugas & Wewenang PPID
Update, 4 Jan 2021
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
- memberikan layanan informasi kepada publik; menyimpan,
- mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
- kepada publik; membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan pemutakhiran
- informasi dan dokumentasi; menyediakan informasi dan dokumentasi
- untuk di akses oleh pemohon informasi publik; melakukan
- inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya
- dilakukan uji konsekuensi; membuat laporan pelayanan informasi; dan.
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.