Tugas & Wewenang PPID

Update, 4 Jan 2021
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
  1. memberikan layanan informasi kepada publik; menyimpan,
  2. mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
  3. kepada publik; membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan pemutakhiran
  5. informasi dan dokumentasi; menyediakan informasi dan dokumentasi
  6. untuk di akses oleh pemohon informasi publik; melakukan
  7. inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya
  8. dilakukan uji konsekuensi; membuat laporan pelayanan informasi; dan.
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:
  1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
Logo Jakarta Logo Jakarta Logo Metrologi Logo Metrologi Logo Metrologi Logo Metrologi