Profil PPID

PPID dibentuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah .

PPID terdiri dari;

a. PPID Provinsi; dan

b. PPID pada SKPD/UKPD.

 

Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta termasuk ke dalam kategori PPID pada SKPD (Pasal 20 Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik).

Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta :

a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

c. PP Nomor 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik

d. Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Thn 2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik

e. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah

f. Peraturan Gubernur  Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik