Tugas dan Wewenang PPID

PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :

a. memberikan layanan informasi kepada publik;

b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h. membuat laporan pelayanan informasi; dan.

i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

 

PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:

a. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerj anya;

b. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

c. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

d. membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

e. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.